Rabu, 25 April 2012

PERAN BAPEPAM-LK TERHADAP SAHAM SYARIAH


ANALISIS PENGARUH PERTIMBANGAN BAPEPAM-LK
TERHADAP SAHAM YANG TERDAFTAR
DI JAKARTA ISLAMIC INDEX


Untuk memenuhi tugas Manajemen Investasi dan Pasar Modal
Ujian Tengah Semester Genap 2011/2012




Description: Description: Description: Description: Description: Description: D:\UIN.jpg



Dosen Matakuliah
M. KURNIA RAHMAN ABADI,SE.,MM


Disusun Oleh
Abdul Koid Zaelani                09390086








PRODI KEUANGAN ISLAM
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2012



A.    PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang Masalah

Kegiatan penanaman modal atau biasa disebut investasi semakin hari semakin mengalami perkembangan yang cukup pesat, hal ini dikarenakan investasi merupakan sebuah kebutuhan dari para pemilik dana yang mengalami kelebihan dana, untuk digunakan dalam sebuah kegiatan permodalan perusahaan yang akan mengembangkan perusahaannya, kemudian dari keuntungan yang diperoleh dari proses kegiatan perusahaan itu, para pemilik modal akan memperoleh dividen atau keuntungan dari perusahaan itu. Keputusan membagikan dividen atau menahan laba tergantung pada keputusan yang diambil oleh Direktur di perusahaan itu.
Kegiatan penanaman modal atau investasi, selalu diidentikkan dengan pasar modal, dimana di dalam pasar modal tersebut terdapat kegiatan modal diperdagangkan antara pihak yang kelebihan modal (investor) dengan orang yang membutuhkan modal (issuer) untuk mengembangkan investasi.[1] Dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995, pasar modal didefinisikan sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”.
Peran pasar modal dalam perekonomian Negara merupakan salah satu instrument untuk membangun kekuatan perekonomian Negara yang berdaya saing global, karena kegiatan penarikan investasi sangat menguatkan posisi keuangan Negara, baik penanaman modal dalam negeri, maupun penanaman modal asing.
Seiring dengan bangkitnya perekonomian dan keuangan Islam, berdampak dengan banyaknya tuntutan dari masyarakat agar diluncurkannya instrument pasar modal dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah, kerena kegiatan pasar modal selama ini lebih didominasi oleh instrument-instrument konvensional, yang masih mempraktikkan beberapa hal yang bertentangan dengan prinsip syariah, diantaranya gharar, riba, maisir, dan lain-lain. Sehingga, pada tanggal 3 Juli 2000 Bursa Efek Indonesia (dulu Bursa Efek Jakarta) bekerjasama dengan PT Danareksa Investment Management (DIM) meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) yang bertujuan untuk memandu para investor yang ingin menanamkan modalnya di perusahaan-perusahaan yang memiliki saham syariah.[2]
Sebelum saham-saham diterdaftar dalam JII, saham-saham itu memasuki beberapa seleksi, agar sesuai dengan prinsip syariah, yang kemudian masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES), yang merupakan kumpulan Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK atau Pihak lain yang diakui oleh Bapepam dan LK.[3] Peran Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan)  dalam kegiatan Pasar Modal sangat sentral, dimana Bapepam ini dibentuk mengacu pada Peraturan Pemerintah pada tanggal 10 Agustus 1977.
Seiring menggeliatnya antusias kegiatan Pasar Modal baik konvensional maupun syariah, tidak menutup kemungkinan akan terjadi beberapa penyelewengan yang dilakukan oleh para pelaku Pasar Modal itu, maka dibutuhkan sebuah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Hal tersebut yang melatarbelakangi mengapa peran Bapepam-LK disebut sangat sentral dalam kegiatan Pasar Modal.
Dengan melihat latar belakang tersebut, Penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut, dengan mengangkat judul “ANALISIS PENGARUH PERTIMBANGAN BAPEPAM-LK TERHADAP SAHAM YANG TERDAFTAR DI JAKARTA ISLAMIC INDEX”.

2.      Rumusan Masalah

Berdasarkan pada latar belakang di atas, Penulis merumuskan beberapa pokok masalah yang dihadapi dalam penelitian ini. Pokok masalah tersebut adalah:
Apakah Bapepam-LK, apa tujuan Bapepam-LK, pertimbangan Bapepam-LK terhadap perkembangan saham syariah yang terdaftar di Jakarta Islamic Index?.



B.     PEMBAHASAN
1.      Definisi Saham Syariah
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, mendefinisikan saham syariah merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.[4] Sedangkan menurut Soemitra, saham syariah merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan. Penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.[5] Akad yang berlangsung dalam saham syariah dapat dilakukan dengan akad mudharabah dan musyarakah.
Sedangkang menurut Kurniawan (2008), Saham Syariah adalah saham-saham yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah Islam.[6] Data saham merupakan bagian dari Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Bapepam-LK.Terdapat beberapa pendekatan untuk menyeleksi suatu saham apakah bisa dikategorikan sebagai saham syariah atau tidak, yaitu:
a.       Pendekatan jual beli. Dalam pendekatan ini diasumsikan saham adalah asset dan dalam jual beli ada pertukaran asset ini dengan uang. Juga bisa dikategorikan sebagai sebuah kerja sama yang memakai prinsip bagi hasil (profit-loss sharing).
b.       Pendekatan aktivitas keuangan atau produksi. Dengan menggunakan pendekatan produksi ini, sebuah saham bisa diklaim sebagai saham yang halal ketika produksi dari barang dan jasa yang dilakukan oleh perusahaan bebas dari element-element yang haram yang secara explicit disebut di dalam Al-Quran seperti riba, judi, minuman yang memabukkan, zina, babi dan semua turunan-turunannya.
c.        Pendekatan pendapatan. Metode ini lebih melihat pada pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan tersebut. Ketika ada pendapatan yang diperoleh dari Bunga (interest) maka secara umum kita bisa mengatakan bahwa saham perusahaan tersebut tidak syariah karena masih ada unsur riba disana. Oleh karena itu seluruh pendapatan yang didapat oleh perusahaan harus terhindar dan bebas dari bunga atau interest.
d.       Pendekatan struktur modal yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Dengan melihat ratio hutang terhadap modal atau yang lebih dikenal dengan debt/equity ratio. Dengan melihat ratio ini maka diketahui jumlah hutang yang digunakan untuk modal atas perusahaan ini. Semakin besar ratio ini semakin besar ketergantungan modal terhadap hutang. Akan tetapi untuk saat ini bagi perusahan agak sulit untuk membuat ratio ini nol, atau sama sekali tidak ada hutang atas modal. Oleh karena itu ada toleransi-toleransi atau batasan seberapa besar Debt to Equity ratio ini. Dan masing masing syariah indeks di dunia berbeda dalam penetapan hal ini. Namun secara keseluruhan kurang dari 45% bisa diklaim sebagai perusahaan yang memiliki saham syariah.
Di Indonesia, prinsip-prinsip penyertaan modal secara syariah tidak diwujudkan dalam bentuk saham syariah maupun konvensional, melainkan berupa pembentukan indeks saham yang memenuhi prinsip-prinsip syariah.[7]
Jakarta Islamic Index (JII) merupakan indeks terakhir yang dikembangkan oleh BEI bekerjasama dengan Danareksa Investment Management. Sebelum JII dikembangkan, terlebih dahulu dikembangkan IHSG dan LQ 45. JII adalah salah satu indeks saham yang ada di Indonesia yang menghitung index harga rata-rata saham untuk jenis saham-saham yang memenuhi kriteria syariah.[8]
Berdasarkan laporan Pengumuman BEJ No. Peng-461/BEJ-DAG/U/12-2006 tanggal 27 Desember 2006, anggota JII periode Januari 2007 sampai Juni 2007[9], adalah sebagai berikut:
Tabel 1: Daftar Saham Yang Masuk Perhitungan Jakarta Islamic Index Periode Januari 2007 – Juni 2007.
2.      Bapepam-LK
Untuk melindungi para investor dari praktik-praktik tidak sehat di pasar saham, pasar ini perlu diregulasi untuk kepentingan publik. Jika pasar saham tidak diawasi, maka kepercayaan masyarakat akan kegiatan pasar modal atau pasar saham akan luntur. Oleh karena itu, pada tahun 1976, melalui Keputusan Presiden (Kepres), Departemen Keuangan mendirikan Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM).[10] Peranan Bapepam pada waktu itu adalah untuk melaksanakan jalannya kegiatan pasar modal dan juga meregulasinya. Kedua peranan tersebut dianggap penyebab yang menimbulkan konflik, karena badan ini dianggap meregulasi pelaksanaan dirinya sendiri. Oleh karena itu, pada tahun 1990 Pemerintah mengubah Bapepam yang dulunya kepanjangan dari Badan Pelaksana Pasar Modal, menjadi Badan Pengawas Pasar Modal, yang fungsinya hanya sebagai pembuat regulasi (regulator), pengordinasi semua bursa-bursa pasar modal yang ada di Indonesia dan pengawas jalannya pasar modal.
Kemudian sejak tahun 2005 Bapepam disempurnakan menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KMK 606/KMK.01./2005 tanggal 30 Desember 2005.[11] Bapepam-LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Keuangan Departemen Keuangan. Bapepam-LK mempunyai visi dan misi menjadi otoritas pasar modal dan lembaga keuangan yang amanah dan profesional, yang mampu mewujudkan industri pasar modal dan lembaga keuangan non bank sebagai penggerak perekonomian nasional yang tangguh dan berdaya saing global.[12]
Bapepam-LK memiliki tugas untuk mengatur, mengarahkan, dan mengawasi kegiatan sehari-hari pasar modal. Bapepam-LK juga mempunyai tugas merumuskan kebijakan di bidang lembaga keuangan, seperti misalnya membuat dan menyakinkan pelaksanaan peraturan, kebijakan, standar, norma, dan pedoman kriteria serta prosedur di bidang pasar modal, dan menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan bagi emiten dan perusahaan publik.[13]
3.      Prosedur Pendaftaran Saham Sebelum diterbitkan di Bursa Efek Indonesia (BEI)[14]
Sebuah perusahaan yang akan going public atau penawaran umum, dapat mengikuti prosedur yang terdiri dari tiga tahapan utama. Yang pertama adalah persiapan diri, kedua adalah memperoleh izin registrasi dari Bapepam-LK, dan yang ketiga adalah melakukan penawaran perdana ke public (initial public offering) dan memasuki pasar sekunder dengan mencatatkan efeknya di bursa.
Penawaran umum atau going public adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh emiten untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.[15]
Persiapan yang harus dilakukan untuk melakukan going public adalah sebagai berikut:
a.       Manajemen harus memutuskan suatu rencana untuk memperoleh dana melalui publik dan rencana ini harus diajukan di rapat umum pemegang saham dan harus disetujui.
b.      Perusahaan bersangkutan harus menugaskan pakar-pakar pasar modal dan institusi-institusi pendukung untuk membantu di dalam penyediaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
c.       Mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk penawaran ke publik.
d.      Mempersiapkan kontrak awal  dengan bursa.
e.       Mengumumkan ke publik.
f.       Menandatangani perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan going public.
g.      Untuk yang akan menjual obligasi, perusahaan harus mendaftarkannya kea gen peringkat untuk mendapatkan peringkat untuk obligasi yang akan ditawarkan.
h.      Mengirimkan pernyataan registrasi dan dokumen-dokumen pendukung lainnya ke Bapepam-LK.
4.      Registrasi di Bapepam-LK[16]
Setelah semua persiapan yang dibutuhkan sudah diselesaikan dan semua dokumen yang dibutuhkan untuk registrasi di Bapepam-LK  sudah dikirimkan, berikutnya adalah tugas dari Bapepam-LK untuk mengevaluasi usulan going public ini. Yang dilakukan oleh Bapepam-LK adalah sebagai berikut:
a.       Menerima pernyataan registrasi dan dokumen-dokumen pendukung dari perusahaan yang akan going public dan underwriter (penjamin emisi).
b.      Pengumuman terbatas di Bapepam-LK.
c.       Mempelajari dokumen-dokumen yang diperlukan.
d.      Deklarasi pernyataan registrasi efektif berlaku yang didasarkan pada tiga hal utama, yaitu kelengkapan dokumen, kebenaran dan kejelasan dari informasi dan pengungkapan (disclosure) tentang aspek-aspek legalitas, akuntansi, keuangan, dan manajemen. Jika selama 30 hari Bapepam-LK tidak member jawaban, maka pernyataan registrasi akan dianggap secara otomatis efektif.
Setelah Bapepam-LK mendeklarasikan keefektifan dari pernyataan registrasi, selanjutnya underwriter dapat menjual saham perdana tersebut di pasar primer. Setelah penwaran perdana selesai, perusahaan yang going public tersebut dapat melakukan proses-proses berikutnya di pasar sekunder.
Sedangkan untuk saham syariah, disamping ada proses penyaringan atau penyeleksian emiten-emiten yang harus terdaftar di JII, Bapepam-LK juga ikut andil dalam proses terbitnya efek perusahaan tersebut di Bursa Efek. Saham syariah mendapatkan sorotan ‘lebih’ dari Dewan Syariah Nasional, karena peran DSN tersebut adalah sebagai pemenuhan ketentuan syariah dan accountability dari pihak bursa efek yang melakukan monitoring. Dan peran utama dari Bapepam-LK yang merupakan lembaga pengawasan berbagai kegiatan pasar modal.[17]
Pada pasar modal syariah khususnya saham syariah, emiten yang menerbitkan efek syariah harus memenuhi ketentuan tertentu, yaitu antara lain[18]:
a.       Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan, dan akad serta cara pengelolaan perusahaan emiten atau perusahaan publik yang menerbitkan efek syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.
b.      Emiten atau perusahaan publik yang bermaksud menerbitkan efek syariah, wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas efek syariah yang dikeluarkan. Akad syariah yang digunakan antara lain ijarah, kafalah, mudharabah, dan wakalah.
c.       Emiten atau perusahaan publik yang menerbitkan efek syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi prinsip-prinsip syariah dan memiliki Shariah Compaliance Officer (SCO).
d.      Dalam hal emiten atau perusahaan publik yang menerbitkan efek syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan, maka efek yang diterbitkan dengan sendirinya bukan sebagai efek syariah.
Pada tanggal 30 Juni 2009, Bapepam-LK telah melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.[19]
Seperti yang termuat dalam Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, pihak yang menerbitkan Efek Syariah dan menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaannya berdasarkan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal wajib menyatakan bahwa:
a.       kegiatan usaha serta cara pengelolaan usaha Pihak yang melakukan Penawaran Umum dilakukan berdasarkan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar Perseroan atau Kontrak Investasi Kolektif.
b.      Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan, aset yang dikelola, akad, dan cara pengelolaan perusahaan Pihak yang melakukan Penawaran Umum tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
c.       Untuk Emiten dan Perusahaan Publik, wajib memiliki anggota direksi dan anggota komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
d.      Untuk Reksa Dana Syariah dan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah, wajib memiliki Wakil Manajer Investasi dan penanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Kustodian pada Bank Kustodian yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
Perkembangan saham syariah dari tahun ke tahun mengalami perkembangan yang cukup pesat, hal ini terjadi karena masyarakat juga antusias menginvestasikan modalnya ke perusahaan-perusahaan atau emiten yang terdaftar di Jakarta Islamic Index, bukan hanya di Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) saja.
Berikut adalah data yang menunjukkan kapitalisasi pasar di Bursa Efek Indonesia dalam satuan miliar:[20]
Tabel 2: kapitalisasi Pasar di Bursa Efek Indonesia (miliar rupiah)
Dari data di atas, telah diketahui tingkat kapitalisasi pasar di bagian kolom Jakarta Islamic Index selalu mengalami kenaikan dari tahun ke tahun, karena di dalam JII setiap periode 6 bulan sekali akan selalu ada proses penyeleksian atau pemilihan 30 emiten-emiten yang baru. Meskipun demikian, dari tabel di atas, saham di JII masih belum melampaui kapitalisasi di IHSG, karena jumlah emiten di IHSG lebih banyak daripada di JII.
Tabel 3: Jumlah Saham Syariah dalam Daftar Efek Syariah (DES).
Kemudian, dilihat dari jumlah saham syariah dalam Daftar Efek Syariah (DES) dari periode tahun 2007 sampai 2011, selalu mengalami perkembangan.
Grafik 1: Perkembangan Saham Syariah Periode 2007-2011.
Begitu juga perkembangan saham syariah apabila digambarkan secara grafik, dari periode tahun 2007 sampai 2011, yang dalam satu tahun itu terdiri dari dua periode, yaitu periode 1 antara bulan Januari-Juni, dan periode 2 antara bulan Juli-Desember. Selama lima tahun itu, perkembangan saham syariah selalu mengalami kenaikan. Contohnya, dari angka tersebut diketahui pada periode 1 di tahun 2011sebanyak 234, mengalami kenaikan pada periode 2 sebanyak 253. Ini menunjukkan saham syariah memiliki kontribusi yang cukup besar dalam kegiatan pasar modal dan keuangan Negara.
Hal ini merupakan bagian dari kontribusi dan peran dari Bapepam-LK yang telah ikut menyeleksi, mengawasi, dan mengatur kegiatan pasar modal yang salah satunya perdagangan saham, baik saham konvensional maupun saham syariah. Begitu juga peran-peran dari Dewan Syariah Nasional dalam menyeleksi pemenuhan emiten agar sesuai dengan prinsip syariah.



C.    PENUTUP
1.      Simpulan
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrument kegiatan keuangan jangka panjang yang bias diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri.
Saham Syariah adalah saham-saham yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah Islam.Data syaham merupakan bagian dari Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Bapepam-LK.Terdapat beberapa pendekatan untuk menyeleksi suatu saham apakah bisa dikategorikan sebagai saham syariah atau tidak, yaitu pendekatan jual beli, pendekatan aktivitas keuangan atau produksi, pendekatan pendapatan, dan pendekatan struktur modal yang dimiliki oleh perusahaan.
Bapepam-LK memiliki tugas untuk mengatur, mengarahkan, dan mengawasi kegiatan sehari-hari pasar modal. Bapepam-LK juga mempunyai tugas merumuskan kebijakan di bidang lembaga keuangan, seperti misalnya membuat dan menyakinkan pelaksanaan peraturan, kebijakan, standar, norma, dan pedoman kriteria serta prosedur di bidang pasar modal, dan menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan bagi emiten dan perusahaan publik. Begitu juga dalam saham syariah, Bapepam-LK bekerjasama dengan Dewan Syariah Nasional (DSN), ikut menyeleksi efek-efek yang akan terbit dalam Bursa Efek.
Dengan berbagai pertimbangan tertentu, seperti dalam Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh perusahaan efek agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Pengaruh dari peran Bapepam-LK dapat dilihat secara langsung melalui data yang diedarkan oleh Bapepam-LK tentang perkembangan saham Syariah di Indonesia selama beberapa tahun yang terus mengalami kemajuan, meskipun masih belum menandingi saham konvensional.
2.      Saran
Melihat fakta dan data di atas, saya mengharapkan agar perkembangan di sektor pasar modal di Indonesia ini semakin berkontribusi untuk peningkatan roda perekonomian Bangsa. Begitu pula saham yang berprinsip syariah, meskipun belum begitu lama kegiatan pasar modal syariah ini berlangsung, dengan melihat fakta dari data Bapepam-LK di atas, bias menjadi harapan agar perekonomian Islam semakin dipandang baik oleh semua pihak.



DAFTAR PUSTAKA

Buku:
Andri Soemitra, 2009, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana.

Jogiyanto Hartono, 2010, Teori Portofolio dan Analisis Investasi, Yogyakarta: BPFE UGM.

Heri Sudarsono, 2004, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Ekonisia.

Artikel:
Modul Tim Studi Tentang Investasi Syariah Di Pasar Modal Indonesia. “Studi Tentang Investasi Syariah Di Pasar Modal Indonesia”. Departemen Keuangan Republik Indonesia Badan Pengawas Pasar Modal. 2004.
Internet:
http://www.invesyaham.com/?Artikel_dan_Berita. Diakses pada Kamis, 19 April 2012.

http://www.bapepam.go.id/bapepamlk/visi_misi/index.htm. Diakses pada Kamis, 19 April 2012.

Fatwa DSN MUI No.40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Diambil dari www.mui.or.id, diakses pada tanggal 21 Maret 2012.

Statistik Saham Syariah periode tahun 2007 sampai tahun 2011. Diambil dari http://www.bapepam.go.id/bapepamlk/statistik_saham_syariah/index.htm. Diakses pada Kamis, 19 april 2012.



[1] Tim Studi Tentang Investasi Syariah Di Pasar Modal Indonesia. “Studi Tentang Investasi Syariah Di Pasar Modal Indonesia”. Departemen Keuangan Republik Indonesia Badan Pengawas Pasar Modal. 2004.

[2] Andri Soemitra, 2009, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana, hlm. 117.

[4] Fatwa DSN MUI No.40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
[5] Andri Soemitra, 2009, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana, hlm. 138.
[7] Ibid., hlm 139.
[9] Divisi Perdagangan & Divisi Riset dan Pengembangan BEJ
[10] Jogiyanto Hartono, 2010, Teori Portofolio dan Analisis Investasi, Yogyakarta: BPFE UGM., hlm 89.
[11] Andri Soemitra, 2009, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana, hlm. 119.
[13] Jogiyanto Hartono., ibid hlm 89-90.
[14] Ibid., hlm 90-92.
[15] Heri Sudarsono, 2004, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Ekonisia, hlm. 193.
[16] Ibid., hlm 92-93.
[17] Andri Soemitra. Ibid., hlm 131.
[18] Ibid., hlm 133-135.
[20] Statistik Saham Syariah di http://www.bapepam.go.id/bapepamlk/.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar