ANALISIS PENGARUH PERTIMBANGAN BAPEPAM-LK
TERHADAP SAHAM YANG TERDAFTAR
DI JAKARTA ISLAMIC INDEX
Untuk memenuhi tugas Manajemen Investasi dan Pasar Modal
Ujian Tengah Semester Genap 2011/2012
Dosen Matakuliah
M. KURNIA RAHMAN ABADI,SE.,MM
Disusun Oleh
Abdul Koid Zaelani 09390086
PRODI KEUANGAN ISLAM
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2012
A.
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Masalah
Kegiatan penanaman modal atau biasa disebut
investasi semakin hari semakin mengalami perkembangan yang cukup pesat, hal ini
dikarenakan investasi merupakan sebuah kebutuhan dari para pemilik dana yang
mengalami kelebihan dana, untuk digunakan dalam sebuah kegiatan permodalan
perusahaan yang akan mengembangkan perusahaannya, kemudian dari keuntungan yang
diperoleh dari proses kegiatan perusahaan itu, para pemilik modal akan
memperoleh dividen atau keuntungan dari perusahaan itu. Keputusan membagikan
dividen atau menahan laba tergantung pada keputusan yang diambil oleh Direktur
di perusahaan itu.
Kegiatan penanaman modal atau investasi,
selalu diidentikkan dengan pasar modal, dimana di dalam pasar modal tersebut
terdapat kegiatan modal diperdagangkan antara pihak yang kelebihan modal (investor)
dengan orang yang membutuhkan modal (issuer) untuk mengembangkan
investasi.[1] Dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995, pasar
modal didefinisikan sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum
dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”.
Peran pasar modal dalam perekonomian Negara
merupakan salah satu instrument untuk membangun kekuatan perekonomian Negara
yang berdaya saing global, karena kegiatan penarikan investasi sangat
menguatkan posisi keuangan Negara, baik penanaman modal dalam negeri, maupun
penanaman modal asing.
Seiring dengan bangkitnya perekonomian dan
keuangan Islam, berdampak dengan banyaknya tuntutan dari masyarakat agar
diluncurkannya instrument pasar modal dengan menggunakan prinsip-prinsip
syariah, kerena kegiatan pasar modal selama ini lebih didominasi oleh
instrument-instrument konvensional, yang masih mempraktikkan beberapa hal yang
bertentangan dengan prinsip syariah, diantaranya gharar, riba, maisir,
dan lain-lain. Sehingga, pada tanggal 3 Juli 2000 Bursa Efek Indonesia (dulu
Bursa Efek Jakarta) bekerjasama dengan PT Danareksa Investment Management (DIM)
meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) yang bertujuan untuk memandu para
investor yang ingin menanamkan modalnya di perusahaan-perusahaan yang memiliki
saham syariah.[2]
Sebelum saham-saham diterdaftar dalam JII,
saham-saham itu memasuki beberapa seleksi, agar sesuai dengan prinsip syariah,
yang kemudian masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES), yang merupakan kumpulan
Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal,
yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK atau Pihak lain yang diakui oleh Bapepam
dan LK.[3]
Peran Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) dalam kegiatan Pasar Modal sangat sentral,
dimana Bapepam ini dibentuk mengacu pada Peraturan Pemerintah pada tanggal 10
Agustus 1977.
Seiring menggeliatnya antusias kegiatan Pasar
Modal baik konvensional maupun syariah, tidak menutup kemungkinan akan terjadi
beberapa penyelewengan yang dilakukan oleh para pelaku Pasar Modal itu, maka
dibutuhkan sebuah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Hal tersebut
yang melatarbelakangi mengapa peran Bapepam-LK disebut sangat sentral dalam
kegiatan Pasar Modal.
Dengan melihat latar belakang tersebut,
Penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut, dengan mengangkat
judul “ANALISIS PENGARUH PERTIMBANGAN BAPEPAM-LK TERHADAP SAHAM YANG
TERDAFTAR DI JAKARTA ISLAMIC INDEX”.
2. Rumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang di atas,
Penulis merumuskan beberapa pokok masalah yang dihadapi dalam penelitian ini.
Pokok masalah tersebut adalah:
Apakah Bapepam-LK, apa tujuan Bapepam-LK,
pertimbangan Bapepam-LK terhadap perkembangan saham syariah yang terdaftar di
Jakarta Islamic Index?.
B.
PEMBAHASAN
1. Definisi Saham
Syariah
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI)
No.40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip
Syariah di Bidang Pasar Modal, mendefinisikan saham syariah merupakan bukti
kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria tidak bertentangan
dengan prinsip-prinsip syariah.[4]
Sedangkan menurut Soemitra, saham syariah merupakan surat berharga yang
merepresentasikan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan. Penyertaan modal
dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip
syariah.[5]
Akad yang berlangsung dalam saham syariah dapat dilakukan dengan akad
mudharabah dan musyarakah.
Sedangkang menurut
Kurniawan (2008), Saham Syariah adalah saham-saham yang diterbitkan oleh suatu
perusahaan yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah Islam.[6]
Data saham merupakan bagian dari Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan
oleh Bapepam-LK.Terdapat beberapa pendekatan untuk menyeleksi suatu saham
apakah bisa dikategorikan sebagai saham syariah atau tidak, yaitu:
a. Pendekatan jual beli.
Dalam pendekatan ini diasumsikan saham adalah asset dan dalam jual beli ada
pertukaran asset ini dengan uang. Juga bisa dikategorikan sebagai sebuah kerja
sama yang memakai prinsip bagi hasil (profit-loss sharing).
b. Pendekatan aktivitas
keuangan atau produksi. Dengan menggunakan pendekatan produksi ini, sebuah
saham bisa diklaim sebagai saham yang halal ketika produksi dari barang dan
jasa yang dilakukan oleh perusahaan bebas dari element-element yang haram yang
secara explicit disebut di dalam Al-Quran seperti riba, judi, minuman
yang memabukkan, zina, babi dan semua turunan-turunannya.
c.
Pendekatan pendapatan. Metode ini
lebih melihat pada pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan tersebut. Ketika
ada pendapatan yang diperoleh dari Bunga (interest) maka secara umum
kita bisa mengatakan bahwa saham perusahaan tersebut tidak syariah karena masih
ada unsur riba disana. Oleh karena itu seluruh pendapatan yang didapat oleh
perusahaan harus terhindar dan bebas dari bunga atau interest.
d. Pendekatan struktur
modal yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Dengan melihat ratio hutang
terhadap modal atau yang lebih dikenal dengan debt/equity ratio. Dengan
melihat ratio ini maka diketahui jumlah hutang yang digunakan untuk modal atas
perusahaan ini. Semakin besar ratio ini semakin besar ketergantungan modal
terhadap hutang. Akan tetapi untuk saat ini bagi perusahan agak sulit untuk
membuat ratio ini nol, atau sama sekali tidak ada hutang atas modal. Oleh
karena itu ada toleransi-toleransi atau batasan seberapa besar “Debt
to Equity ratio“ ini. Dan masing masing syariah indeks di dunia
berbeda dalam penetapan hal ini. Namun secara keseluruhan kurang dari 45% bisa
diklaim sebagai perusahaan yang memiliki saham syariah.
Di Indonesia, prinsip-prinsip penyertaan modal secara
syariah tidak diwujudkan dalam bentuk saham syariah maupun konvensional,
melainkan berupa pembentukan indeks saham yang memenuhi prinsip-prinsip
syariah.[7]
Jakarta Islamic Index (JII) merupakan indeks terakhir
yang dikembangkan oleh BEI bekerjasama dengan Danareksa Investment Management.
Sebelum JII dikembangkan, terlebih dahulu dikembangkan IHSG dan LQ 45. JII adalah salah satu
indeks saham yang ada di Indonesia yang menghitung index harga rata-rata saham
untuk jenis saham-saham yang memenuhi kriteria syariah.[8]
Berdasarkan laporan Pengumuman BEJ No. Peng-461/BEJ-DAG/U/12-2006 tanggal 27 Desember 2006,
anggota JII periode Januari 2007 sampai Juni 2007[9],
adalah sebagai berikut:
Tabel 1: Daftar Saham Yang Masuk Perhitungan Jakarta
Islamic Index Periode Januari 2007 – Juni 2007.
2. Bapepam-LK
Untuk melindungi para investor dari
praktik-praktik tidak sehat di pasar saham, pasar ini perlu diregulasi untuk
kepentingan publik. Jika pasar saham tidak diawasi, maka kepercayaan masyarakat
akan kegiatan pasar modal atau pasar saham akan luntur. Oleh karena itu, pada
tahun 1976, melalui Keputusan Presiden (Kepres), Departemen Keuangan mendirikan
Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM).[10]
Peranan Bapepam pada waktu itu adalah untuk melaksanakan jalannya kegiatan
pasar modal dan juga meregulasinya. Kedua peranan tersebut dianggap penyebab
yang menimbulkan konflik, karena badan ini dianggap meregulasi pelaksanaan
dirinya sendiri. Oleh karena itu, pada tahun 1990 Pemerintah mengubah Bapepam
yang dulunya kepanjangan dari Badan Pelaksana Pasar Modal, menjadi Badan
Pengawas Pasar Modal, yang fungsinya hanya sebagai pembuat regulasi
(regulator), pengordinasi semua bursa-bursa pasar modal yang ada di Indonesia
dan pengawas jalannya pasar modal.
Kemudian sejak tahun 2005 Bapepam
disempurnakan menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bapepam-LK), hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KMK
606/KMK.01./2005 tanggal 30 Desember 2005.[11]
Bapepam-LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan
Direktorat Jenderal Keuangan Departemen Keuangan. Bapepam-LK mempunyai visi dan
misi menjadi otoritas pasar
modal dan lembaga keuangan yang amanah dan profesional, yang mampu mewujudkan
industri pasar modal dan lembaga keuangan non bank sebagai penggerak
perekonomian nasional yang tangguh dan berdaya saing global.[12]
Bapepam-LK memiliki
tugas untuk mengatur, mengarahkan, dan mengawasi kegiatan sehari-hari pasar
modal. Bapepam-LK juga mempunyai tugas merumuskan kebijakan di bidang lembaga
keuangan, seperti misalnya membuat dan menyakinkan pelaksanaan peraturan,
kebijakan, standar, norma, dan pedoman kriteria serta prosedur di bidang pasar
modal, dan menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan bagi emiten dan perusahaan
publik.[13]
Sebuah perusahaan yang akan going public atau penawaran
umum, dapat mengikuti prosedur yang terdiri dari tiga tahapan utama. Yang
pertama adalah persiapan diri, kedua adalah memperoleh izin registrasi dari
Bapepam-LK, dan yang ketiga adalah melakukan penawaran perdana ke public (initial
public offering) dan memasuki pasar sekunder dengan mencatatkan efeknya di
bursa.
Penawaran umum atau going public adalah kegiatan
penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh emiten untuk menjual
saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU
Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.[15]
Persiapan yang harus dilakukan untuk melakukan going
public adalah sebagai berikut:
a. Manajemen harus memutuskan suatu rencana untuk
memperoleh dana melalui publik dan rencana ini harus diajukan di rapat umum
pemegang saham dan harus disetujui.
b. Perusahaan bersangkutan harus menugaskan
pakar-pakar pasar modal dan institusi-institusi pendukung untuk membantu di
dalam penyediaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
c. Mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan
untuk penawaran ke publik.
d. Mempersiapkan kontrak awal dengan bursa.
e. Mengumumkan ke publik.
f. Menandatangani perjanjian-perjanjian yang
berhubungan dengan going public.
g. Untuk yang akan menjual obligasi, perusahaan
harus mendaftarkannya kea gen peringkat untuk mendapatkan peringkat untuk
obligasi yang akan ditawarkan.
h. Mengirimkan pernyataan registrasi dan
dokumen-dokumen pendukung lainnya ke Bapepam-LK.
Setelah semua persiapan yang dibutuhkan sudah
diselesaikan dan semua dokumen yang dibutuhkan untuk registrasi di
Bapepam-LK sudah dikirimkan, berikutnya
adalah tugas dari Bapepam-LK untuk mengevaluasi usulan going public ini.
Yang dilakukan oleh Bapepam-LK adalah sebagai berikut:
a. Menerima pernyataan registrasi dan
dokumen-dokumen pendukung dari perusahaan yang akan going public dan underwriter
(penjamin emisi).
b. Pengumuman terbatas di Bapepam-LK.
c. Mempelajari dokumen-dokumen yang diperlukan.
d. Deklarasi pernyataan registrasi efektif
berlaku yang didasarkan pada tiga hal utama, yaitu kelengkapan dokumen,
kebenaran dan kejelasan dari informasi dan pengungkapan (disclosure)
tentang aspek-aspek legalitas, akuntansi, keuangan, dan manajemen. Jika selama 30
hari Bapepam-LK tidak member jawaban, maka pernyataan registrasi akan dianggap
secara otomatis efektif.
Setelah Bapepam-LK mendeklarasikan keefektifan
dari pernyataan registrasi, selanjutnya underwriter dapat menjual saham
perdana tersebut di pasar primer. Setelah penwaran perdana selesai, perusahaan
yang going public tersebut dapat melakukan proses-proses berikutnya di
pasar sekunder.
Sedangkan untuk saham syariah, disamping ada
proses penyaringan atau penyeleksian emiten-emiten yang harus terdaftar di JII,
Bapepam-LK juga ikut andil dalam proses terbitnya efek perusahaan tersebut di
Bursa Efek. Saham syariah mendapatkan sorotan ‘lebih’ dari Dewan Syariah
Nasional, karena peran DSN tersebut adalah sebagai pemenuhan ketentuan syariah
dan accountability dari pihak bursa efek yang melakukan monitoring.
Dan peran utama dari Bapepam-LK yang merupakan lembaga pengawasan berbagai
kegiatan pasar modal.[17]
Pada pasar modal syariah khususnya saham
syariah, emiten yang menerbitkan efek syariah harus memenuhi ketentuan
tertentu, yaitu antara lain[18]:
a. Jenis usaha, produk barang, jasa yang
diberikan, dan akad serta cara pengelolaan perusahaan emiten atau perusahaan
publik yang menerbitkan efek syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip
syariah.
b. Emiten atau perusahaan publik yang bermaksud
menerbitkan efek syariah, wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan
akad yang sesuai dengan syariah atas efek syariah yang dikeluarkan. Akad
syariah yang digunakan antara lain ijarah, kafalah, mudharabah, dan
wakalah.
c. Emiten atau perusahaan publik yang menerbitkan
efek syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi prinsip-prinsip
syariah dan memiliki Shariah Compaliance Officer (SCO).
d. Dalam hal emiten atau perusahaan publik yang
menerbitkan efek syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan, maka efek
yang diterbitkan dengan sendirinya bukan sebagai efek syariah.
Pada tanggal 30 Juni 2009,
Bapepam-LK telah melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bapepam-LK Nomor
IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan II.K.1 tentang Kriteria dan
Penerbitan Daftar Efek Syariah.[19]
Seperti yang termuat dalam Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan
Efek Syariah dan II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, pihak yang
menerbitkan Efek Syariah dan menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara
pengelolaannya berdasarkan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal wajib menyatakan
bahwa:
a.
kegiatan usaha serta cara
pengelolaan usaha Pihak yang melakukan Penawaran Umum dilakukan berdasarkan
Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana tertuang dalam Anggaran
Dasar Perseroan atau Kontrak Investasi Kolektif.
b.
Jenis usaha, produk barang, jasa
yang diberikan, aset yang dikelola, akad, dan cara pengelolaan perusahaan Pihak
yang melakukan Penawaran Umum tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah
di Pasar Modal.
c.
Untuk Emiten dan Perusahaan Publik,
wajib memiliki anggota direksi dan anggota komisaris yang mengerti
kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar
Modal.
d.
Untuk Reksa Dana Syariah dan Kontrak
Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah, wajib memiliki Wakil Manajer
Investasi dan penanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Kustodian pada Bank
Kustodian yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan
Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
Perkembangan saham syariah dari tahun ke tahun
mengalami perkembangan yang cukup pesat, hal ini terjadi karena masyarakat juga
antusias menginvestasikan modalnya ke perusahaan-perusahaan atau emiten yang
terdaftar di Jakarta Islamic Index, bukan hanya di Indeks Harga Saham Gabungan
(IHSG) saja.
Berikut adalah data yang menunjukkan kapitalisasi
pasar di Bursa Efek Indonesia dalam satuan miliar:[20]
Tabel 2: kapitalisasi Pasar di Bursa Efek Indonesia
(miliar rupiah)
Dari data di atas, telah diketahui tingkat
kapitalisasi pasar di bagian kolom Jakarta Islamic Index selalu mengalami
kenaikan dari tahun ke tahun, karena di dalam JII setiap periode 6 bulan sekali
akan selalu ada proses penyeleksian atau pemilihan 30 emiten-emiten yang baru.
Meskipun demikian, dari tabel di atas, saham di JII masih belum melampaui
kapitalisasi di IHSG, karena jumlah emiten di IHSG lebih banyak daripada di
JII.
Tabel 3: Jumlah Saham Syariah dalam Daftar Efek Syariah
(DES).
Kemudian, dilihat dari jumlah saham syariah
dalam Daftar Efek Syariah (DES) dari periode tahun 2007 sampai 2011, selalu
mengalami perkembangan.
Grafik 1: Perkembangan Saham Syariah Periode 2007-2011.
Begitu juga perkembangan saham syariah apabila
digambarkan secara grafik, dari periode tahun 2007 sampai 2011, yang dalam satu
tahun itu terdiri dari dua periode, yaitu periode 1 antara bulan Januari-Juni,
dan periode 2 antara bulan Juli-Desember. Selama lima tahun itu, perkembangan
saham syariah selalu mengalami kenaikan. Contohnya, dari angka tersebut
diketahui pada periode 1 di tahun 2011sebanyak 234, mengalami kenaikan pada
periode 2 sebanyak 253. Ini menunjukkan saham syariah memiliki kontribusi yang
cukup besar dalam kegiatan pasar modal dan keuangan Negara.
Hal ini merupakan bagian dari kontribusi dan
peran dari Bapepam-LK yang telah ikut menyeleksi, mengawasi, dan mengatur
kegiatan pasar modal yang salah satunya perdagangan saham, baik saham
konvensional maupun saham syariah. Begitu juga peran-peran dari Dewan Syariah
Nasional dalam menyeleksi pemenuhan emiten agar sesuai dengan prinsip syariah.
C.
PENUTUP
1. Simpulan
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai
instrument kegiatan keuangan jangka panjang yang bias diperjualbelikan, baik
dalam bentuk utang maupun modal sendiri.
Saham Syariah adalah
saham-saham yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memiliki karakteristik
sesuai dengan syariah Islam.Data syaham merupakan bagian dari Daftar Efek
Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Bapepam-LK.Terdapat beberapa pendekatan
untuk menyeleksi suatu saham apakah bisa dikategorikan sebagai saham syariah
atau tidak, yaitu pendekatan jual beli, pendekatan aktivitas keuangan
atau produksi, pendekatan pendapatan, dan pendekatan struktur modal yang
dimiliki oleh perusahaan.
Bapepam-LK memiliki
tugas untuk mengatur, mengarahkan, dan mengawasi kegiatan sehari-hari pasar
modal. Bapepam-LK juga mempunyai tugas merumuskan kebijakan di bidang lembaga
keuangan, seperti misalnya membuat dan menyakinkan pelaksanaan peraturan,
kebijakan, standar, norma, dan pedoman kriteria serta prosedur di bidang pasar
modal, dan menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan bagi emiten dan perusahaan
publik. Begitu juga dalam saham syariah, Bapepam-LK bekerjasama dengan Dewan
Syariah Nasional (DSN), ikut menyeleksi efek-efek yang akan terbit dalam Bursa
Efek.
Dengan berbagai
pertimbangan tertentu, seperti dalam Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan
Efek Syariah dan II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah,
ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh perusahaan efek agar sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah.
Pengaruh dari peran Bapepam-LK
dapat dilihat secara langsung melalui data yang diedarkan oleh Bapepam-LK
tentang perkembangan saham Syariah di Indonesia selama beberapa tahun yang
terus mengalami kemajuan, meskipun masih belum menandingi saham konvensional.
2. Saran
Melihat fakta dan data di atas, saya mengharapkan agar perkembangan di sektor
pasar modal di Indonesia ini semakin berkontribusi untuk peningkatan roda perekonomian
Bangsa. Begitu pula saham yang berprinsip syariah, meskipun belum begitu lama
kegiatan pasar modal syariah ini berlangsung, dengan melihat fakta dari data
Bapepam-LK di atas, bias menjadi harapan agar perekonomian Islam semakin
dipandang baik oleh semua pihak.
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Andri Soemitra, 2009, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta:
Kencana.
Jogiyanto Hartono, 2010, Teori Portofolio dan Analisis Investasi,
Yogyakarta: BPFE UGM.
Heri Sudarsono, 2004, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta:
Ekonisia.
Artikel:
Modul Tim Studi Tentang Investasi Syariah Di
Pasar Modal Indonesia. “Studi Tentang Investasi Syariah Di Pasar Modal
Indonesia”. Departemen Keuangan Republik Indonesia Badan Pengawas Pasar
Modal. 2004.
Internet:
http://www.bapepam.go.id/bapepamlk/visi_misi/index.htm.
Diakses pada Kamis, 19 April 2012.
Fatwa DSN MUI No.40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum
Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Diambil dari www.mui.or.id, diakses pada tanggal
21 Maret 2012.
Statistik Saham Syariah periode tahun 2007 sampai tahun
2011. Diambil dari http://www.bapepam.go.id/bapepamlk/statistik_saham_syariah/index.htm.
Diakses pada Kamis, 19 april 2012.
[1] Tim Studi Tentang Investasi Syariah Di Pasar Modal
Indonesia. “Studi Tentang Investasi Syariah Di Pasar Modal Indonesia”.
Departemen Keuangan Republik Indonesia Badan Pengawas Pasar Modal. 2004.
[4] Fatwa DSN MUI No.40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan
Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
[9] Divisi
Perdagangan & Divisi Riset dan Pengembangan BEJ
[10] Jogiyanto Hartono, 2010, Teori Portofolio dan
Analisis Investasi, Yogyakarta: BPFE UGM., hlm 89.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar